contoh pajak daerah dan retribusi daerah

Obyek Retribusi Daerah Apa Saja? Ini Daftar Obyek yang Kena Retribusi Daerah

June 22, 2026

Pajak Daerah

Retribusi daerah juga merupakan salah satu instrumen pungutan yang turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bedanya dengan pajak daerah adalah, pajak dibayarkan tanpa imbalan langsung. Kemudian sementara retribusi baru dikenakan apabila seseorang atau badan benar-benar menggunakan jasa, fasilitas, atau memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah. Karena sifatnya yang langsung berkaitan dengan layanan nyata. Maka ada beberapa obyek retribusi daerah berupa tempat, fasilitas, maupun jenis usaha tertentu yang dikenakan pungutan ini lalu, apa saja obyek tersebut?

Dasar Hukum dalam Penentuan Retribusi Daerah

Penentuan retribusi daerah tidak bisa dilakukan sembarangan oleh pemerintah daerah. Sekarang kita mengetahui bahwa dasar hukum penentuan retribusi adalah Undang -undang. Utamanya tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Yang mana ini menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sebagai aturan pelaksana, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. ini membahas tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Hal ini mengatur lebih detail mengenai jenis, struktur, hingga tata cara pemungutan retribusi.

Selain dua aturan tersebut, setiap pemerintah daerah wajib menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pemungutan di wilayahnya masing-masing. Bahkan, sesuai amanat Pasal 94 UU HKPD, jenis pajak dan retribusi daerah kini disatukan dalam satu Perda saja. Ini jelas berbeda dengan praktik sebelumnya yang kerap memisahkan keduanya dalam Perda yang terpisah-pisah. Perda inilah yang nantinya menjadi acuan teknis, termasuk besaran tarif, golongan retribusi, serta mekanisme penagihan di lapangan.

Bagaimana Pemungutan Retribusi Dilakukan?

Cara pemungutan retribusi sebenarnya bergantung pada jenis retribusinya, karena setiap obyek retribusi daerah memiliki karakteristik layanan yang berbeda. Untuk retribusi jasa umum, misalnya retribusi pelayanan pasar, pemungutan biasanya dilakukan langsung di lokasi oleh petugas yang ditugaskan. Pemungutan baik secara tunai maupun melalui sistem pembayaran nontunai yang kini semakin banyak diterapkan.

Pada retribusi jasa usaha, seperti retribusi tempat pelelangan atau tempat penginapan milik daerah. Maka pemungutan umumnya dilakukan berdasarkan kontrak atau perjanjian sewa, sehingga pembayarannya bisa bersifat berkala (bulanan atau tahunan) sesuai kesepakatan. Sementara itu, retribusi perizinan tertentu, seperti retribusi persetujuan bangunan gedung. Jenis ini dipungut pada saat proses pengajuan izin diajukan dan disetujui, biasanya melalui loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang sudah terintegrasi dengan sistem informasi pemda.

Apa pun jenisnya, prinsip dasar pemungutan retribusi tetap sama: hanya dikenakan kepada pihak yang benar-benar menerima manfaat atau layanan secara langsung, dan besarannya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah berdasarkan Perda yang berlaku.

Obyek Apa Saja yang Kena Retribusi Daerah?

Secara umum, retribusi daerah dikelompokkan menjadi tiga golongan besar, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Berikut daftar obyek retribusi daerah yang termasuk dalam masing-masing golongan tersebut.

Retribusi jasa umum meliputi layanan dasar yang disediakan untuk kepentingan masyarakat luas, terdiri dari pelayanan kesehatan di puskesmas atau fasilitas kesehatan milik daerah, pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar tradisional, serta pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan kawasan tertentu.

Lalu ada juga Retribusi jasa usaha. Ini dikenakan atas layanan yang bersifat komersial, antara lain penyediaan tempat usaha seperti pasar grosir dan pertokoan, tempat pelelangan ikan atau hasil bumi, tempat khusus parkir di luar badan jalan, tempat penginapan atau vila milik daerah, rumah pemotongan hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan orang atau barang di perairan, penjualan hasil produksi usaha daerah, serta pemanfaatan aset daerah lainnya.

Retribusi perizinan tertentu mencakup tiga jenis layanan, yaitu persetujuan bangunan gedung (dahulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB), penggunaan tenaga kerja asing, dan pengelolaan pertambangan rakyat.

Ingin Pemungutan Retribusi Berjalan Lebih Efektif dan Efisien?

Mengelola belasan obyek retribusi sekaligus tentu bukan perkara mudah jika masih dilakukan secara manual. Risiko pencatatan yang tidak akurat, keterlambatan pelaporan, hingga potensi kebocoran pendapatan menjadi tantangan yang kerap dihadapi pemda. Oleh karena itu, ada baiknya pemungutan retribusi didukung oleh sistem informasi atau aplikasi pembayaran retribusi daerah yang terintegrasi.

Dengan sistem semacam ini, setiap obyek retribusi daerah dapat tercatat secara otomatis dan real-time, mulai dari jumlah transaksi, status pembayaran, hingga riwayat tunggakan jika ada. Selain itu, pemda juga dapat mengestimasi besaran potensi retribusi dari masing-masing obyek, sehingga perencanaan anggaran daerah menjadi lebih akurat dan berbasis data, bukan sekadar perkiraan kasar.

Hubungi Kami

Jika pemerintah daerah Anda ingin mewujudkan sistem pemungutan retribusi yang lebih rapi, transparan, dan terintegrasi, segera bermitra dengan kami untuk membuat sistem informasi retribusi daerah yang sesuai dengan kebutuhan wilayah Anda. Untuk konsultasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di nomor 082151112099. Dan guna melihat berbagai layanan serta portofolio klien kami, silahkan cek di sini https://natasolusi.com/.

Bagikan artikel ini :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Berita Lainnya

Penyedia Infrastruktur Sistem Informasi

KONTAK

AXA Tower, 33 Floor Suite 06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Jakarta 12940, INDONESIA

+6221-5010.1808

admin.nata@natasolusi.co.id
sales@natasolusi.co.id

JAM KERJA

Senin – Jumat : 07.00 – 17.00
Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional : libur

Scroll to Top