Solusi Teknologi Informasi & Infrastruktur TIK

Regulasi Pajak Daerah Terbaru di Indonesia

February 23, 2026

Pajak Daerah

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) — Payung Hukum Pajak Daerah Baru

Salah satu perubahan paling besar dalam hukum pajak daerah di Indonesia adalah penggantian undang-undang lama dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU ini resmi mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga seluruh pengaturan pajak daerah kini berada dalam bingkai UU HKPD. Dalam UU ini:

  • Jenis pajak daerah dan retribusi disederhanakan agar konsisten dengan kewenangan pemda.
  • Pemerintah daerah diberi kewenangan lebih besar untuk menetapkan tarif pajak sesuai potensi daerah (melalui Peraturan Daerah/Perda).
  • UU ini mengatur hubungan fiskal pusat-daerah, termasuk bagi hasil, kewenangan pungutan, dan kewajiban pemda dalam pemungutan pajak daerah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 — Tata Cara Pajak Daerah

Untuk melaksanakan UU HKPD, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP ini berperan sebagai aturan teknis pelaksanaan UU HKPD dan mencakup:

  • Pedoman penyusunan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah.
  • Ketentuan dasar pemungutan, penetapan, dan tata cara administrasi pajak (pendaftaran, pembayaran, pelaporan, penagihan, keberatan, dan pembatalan).
  • Pengaturan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) serta jenis pajak lain sesuai amanat UU HKPD.
  • Pengaturan opsen pajak (seperti opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) yang menggantikan skema bagi hasil lama.

3. Implementasi Pajak Daerah di Tingkat Daerah

Setelah dasar hukum nasional (UU HKPD dan PP 35/2023), banyak pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan pelaksana terkait pajak daerah, antara lain:

Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen

  • Sejak 5 Januari 2025, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai berlaku secara nasional.
  • Opsen sebesar 66 % dari basis pajak PKB/BBNKB menjadi hak daerah sesuai amanat UU HKPD, sehingga hasil pajak masuk langsung ke kas daerah tanpa harus menunggu mekanisme bagi hasil lama.
  • Kebijakan opsen ini tidak menaikkan tarif tarif PKB per se, melainkan mengubah skema penerimaan daerah dan cara distribusi hasilnya.

Insentif dan Relaksasi Pajak di Daerah

Beberapa daerah menerbitkan peraturan sendiri untuk mendorong kepatuhan dan meringankan beban masyarakat, misalnya:

  • Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah, sebagai dasar hukum pemberian relaksasi atau insentif pajak di lingkungan Badan Pendapatan Daerah.

Kontroversi dan Respons Publik

  • Di sejumlah daerah, seperti Provinsi Jawa Tengah, isu mengenai besaran opsen dan dampaknya terhadap PKB sempat memicu protes masyarakat di awal 2026. Namun pemerintah provinsi menegaskan tidak ada kenaikan tarif PKB, dan ada rencana program diskon hingga akhir 2026 sebagai bentuk relaksasi.

Inti Perubahan Regulasi Pajak Daerah

Berikut ringkasan poin utama perubahan tata hukum pajak daerah Indonesia:

  1. UU HKPD menggantikan UU Pajak Daerah lama sebagai dasar hukum pajak daerah nasional.
  2. PP 35 Tahun 2023 menjadi aturan teknis yang mengatur tata cara pemungutan, pendaftaran, dan administrasi pajak daerah.
  3. Opsen pajak (piggyback) memberikan kewenangan baru kepada daerah untuk menangani sebagian besar hasil PKB/BBNKB.
  4. Pemda terus menyusun Perda pajak daerah masing-masing, termasuk pemberian insentif dan tarif daerah yang sesuai kebutuhan lokal.

Sumber Utama Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah – dasar hukum pajak daerah terbaru.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – aturan pelaksana UU HKPD.
  3. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah setempat (seperti contoh Perwal Bandung Nomor 26/2025).
  4. Berita pelaksanaan opsen dan respons masyarakat di berbagai provinsi (Jawa Tengah).

Kesimpulan

Regulasi pajak daerah di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan sejak diberlakukannya UU HKPD tahun 2022 dan dilanjutkan dengan PP 35/2023 sebagai aturan pelaksanaan. Hal ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun aturan pajak sendiri, menerapkan opsen atas PKB/BBNKB, serta memberikan insentif sesuai kondisi lokal. Meskipun terdapat respons publik dan penyesuaian kebijakan di beberapa daerah, struktur hukum pajak daerah kini lebih modern, terintegrasi, dan memberi ruang fleksibilitas fiskal yang lebih besar terhadap pemda.

Bagikan artikel ini :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Berita Lainnya

Penyedia Infrastruktur Sistem Informasi

KONTAK

AXA Tower, 33 Floor Suite 06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Jakarta 12940, INDONESIA

+6221-5010.1808

admin.nata@natasolusi.co.id
sales@natasolusi.co.id

JAM KERJA

Senin – Jumat : 07.00 – 17.00
Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional : libur

Scroll to Top