FAQ
FAQ
Frequently Asked Questions !!
Temukan jawaban atas berbagai pertanyaan umum mengenai layanan, produk, dan solusi yang kami tawarkan untuk memenuhi kebutuhan Anda.
PERTANYAAN MENGENAI PRODUK PAJAK DAERAH
Aplikasi Pajak Daerah running di OS apa saja
Aplikasi Pajak Daerah menggunakan platform database apa
Platform Database yang digunakan PostgreSQL
Cara Menghitung PBB Sesuai Peraturan
Sebelum kita masuk pada rumus perhitungan PBB, sebaiknya ketahui dulu unsur-unsur yang menjadi dasar perhitungan PBB.
Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, ada beberapa unsur yang menjadi dasar perhitungan PBB diantaranya:
- Letak Objek Pajak atau Zona Tanah
- Luas Tanah Nilai Jual Objek Pajak
- Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
- Nilai Jual Kena Pajak Tarif Pajak
Setelah mengetahui unsur atau faktor yang dihitung dalam rumus PBB, kini kita bisa mengetahui cara perhitungan PBB. Ada banyak rumus dalam menentukan nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus kita bayarkan diantaranya:
- NJOP adalah Luas Bumi atau Bangunan dikalikan harga tanah dan bangunan tersebut (Luas x NOP) NJKP adalah NJOP dikurangi NJOPTKP (NJKP = NJOP-NJOPTKP)
- Rumus PBB: Tarif PBB(0,5%) x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
Contoh: Tuan Hedi mempunyai sebidang tanah seluas 6.000 meter persegi. Diketahui berdasarkan kelas tanah NOP nya sebesar 2.500. Hitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Tuan Hedi tersebut?
Jawaban: Diketahui bahwa NJOPTKP setinggi-tingginya adalah Rp. 12.000.000.
Maka cara menghitungnya adalah:
NJOP Dasar Pengenaan= (6.000 x 2.500) = Rp.15.000.000 NJKP = (15.000.000 – 12.000.000) = Rp.3.000.000 NJOP untuk PBB = 20% x 3.000.000 = Rp. 600.000 (NJKP-PBB) PBB yang harus anda bayar adalah Tarif(0,5% x NJKP) = Rp. 3000
Jadi PBB terhutang anda adalah Rp. 3.000
PERTANYAAN MENGENAI PRODUK PAJAK DAERAH
Jika ingin datang ke kantor Nata, siapa kontak Person nya....
Dapat menemui Mba Puput….
KONTAK
AXA Tower, 33 Floor Suite 06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Jakarta 12940, INDONESIA
+6221-5010.1808
admin.nata@natasolusi.co.id
sales@natasolusi.co.id
JAM KERJA
Senin – Jumat : 07.00 – 17.00
Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional : libur
