Dalam praktik sehari-hari pengelolaan keuangan publik, skema perpajakan Indonesia sering kali masih menimbulkan kebingungan. Bahkan di kalangan yang bersinggungan langsung dengan urusan fiskal daerah. Banyak yang menganggap semua jenis pajak, baik yang dipungut pusat maupun daerah, pada akhirnya akan bermuara ke satu kas yang sama. Yaitu kas negara di tingkat pusat. Padahal, sistem perpajakan kita mengenal pemisahan yang cukup tegas antara pajak pusat dan pajak daerah. Dan itu lengkap dengan mekanisme pengelolaan dan kewenangannya masing-masing. Pertanyaan seperti apakah pajak daerah disetor ke pusat pun kerap muncul. Terutama saat membahas alur dana dari pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi.
Kesalahpahaman semacam ini sebenarnya wajar terjadi, mengingat regulasi perpajakan daerah memang mengalami banyak perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Terlebih setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Maka arah kebijakan fiskal nasional pun ikut bergeser, termasuk soal bagaimana pajak daerah dikelola dan digunakan. Bagi para pengelola instansi perpajakan di daerah, seperti jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memahami skema ini secara utuh menjadi krusial.
Peraturan dan Dasar Hukum Mengenai Pajak Daerah
Baru-baru ini kita mengenal UU HKPD. UU HKPD hadir dengan semangat penyederhanaan sistem perpajakan daerah. Hal itu mulai dari konsolidasi jenis pajak. Lalu penetapan batas tarif tertinggi, hingga penguatan local taxing power atau kewenangan daerah dalam menggali sumber pendapatannya sendiri. Salah satu perubahan mendasar yang cukup dikenal adalah peleburan beberapa jenis pajak. Seperti pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan penerangan jalan, menjadi satu kategori bernama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Cakupan UU HKPD (Sumber : FEB UGM)
Dengan adanya dasar hukum ini. Maka setiap daerah wajib menyusun peraturan daerah (perda) sebagai turunan teknis pemungutan pajak dan retribusi di wilayahnya. Perda inilah yang kemudian menjadi acuan resmi bagi Bapenda dan instansi perpajakan daerah. Utamanya ketika dalam menjalankan tugas pemungutan, penagihan, hingga pelaporan pajak daerah.
Kewajiban Pusat untuk Memberikan Bagi Hasil ke Daerah
Selain mengatur pajak daerah, UU HKPD juga menegaskan kewajiban pemerintah pusat dalam mendukung kapasitas fiskal daerah melalui skema transfer dana. Hal ini yang mana secara umum dikenal sebagai Transfer ke Daerah (TKD). Skema ini mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana itu yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana Bagi Hasil sendiri merupakan bentuk pengembalian sebagian penerimaan negara dari sektor tertentu kepada daerah penghasil. Ini sebagai bentuk keadilan fiskal antara pusat dan daerah. Sementara Dana Alokasi Umum dialokasikan berdasarkan celah fiskal, yakni selisih antara kebutuhan dan kapasitas fiskal suatu daerah. Dan Dana Alokasi Khusus diperuntukkan bagi pendanaan kegiatan tertentu yang sejalan dengan prioritas nasional.
Apakah Pajak dari Daerah Disetor ke Pemerintah Pusat?
Sampai pada pertanyaan inti yang sering menjadi perdebatan: apakah pajak daerah disetor ke pusat? Jawabannya adalah tidak. Pajak daerah, sesuai definisi dalam UU HKPD, merupakan kontribusi wajib yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan daerah itu sendiri, demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat setempat. Dengan kata lain, seluruh hasil pemungutan pajak daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masuk ke rekening kas daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan disetorkan ke kas negara pusat.
Kesalahpahaman soal apakah pajak daerah disetor ke pusat ini biasanya muncul karena masyarakat awam menyamakan seluruh sistem perpajakan sebagai satu kesatuan yang terpusat, padahal desentralisasi fiskal justru dirancang agar daerah memiliki kemandirian dalam mengelola sumber pendapatannya sendiri.
Penjelasan Detail Mengenai Hal Tersebut
Untuk memahami lebih jauh, penting membedakan dua kategori pajak dalam sistem perpajakan nasional. Pajak pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai, memang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak dan disetorkan ke kas negara melalui APBN. Sebaliknya, pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu, dipungut oleh Bapenda atau instansi sejenis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kemudian langsung masuk ke kas daerah sebagai PAD.
Justru yang terjadi adalah aliran dana sebaliknya, yakni pusat memberikan dukungan fiskal kepada daerah melalui skema Transfer ke Daerah yang telah dijelaskan sebelumnya. Jadi, alih-alih daerah menyetor pajaknya ke pusat, pemerintah pusatlah yang secara rutin mengalokasikan dana kepada daerah untuk menopang belanja dan pembangunan di tingkat lokal.
Ingin Melakukan Pemungutan Pajak Daerah Secara Efisien?
Memahami regulasi saja tentu belum cukup jika pelaksanaan di lapangan masih mengandalkan proses manual yang rawan celah, lambat, dan sulit diawasi. Semakin kompleks jenis pajak daerah yang harus dikelola pasca UU HKPD, semakin besar pula kebutuhan akan sistem yang mampu menyederhanakan seluruh alur kerja.
Di sinilah pentingnya sistematisasi pajak daerah melalui sebuah sistem informasi pajak daerah (SIPPAD) yang terintegrasi. Tentunya agar seluruh proses pemungutan menjadi lebih mudah diakses, dikelola, dan diaudit. Nata Solusi Pratama siap menjadi mitra kerja Anda dalam membangun sistem tersebut, disesuaikan dengan kebutuhan spesifik daerah dan regulasi terkini yang berlaku.
Hubungi Kami
Untuk berkonsultasi lebih lanjut sebelum memulai pengembangan sistem, silakan segera hubungi kami di 082151112099.


