Istilah pajak daerah galian C mungkin masih lekat di telinga banyak pelaku usaha tambang maupun aparatur pemerintah daerah. Terutama mereka yang berkecimpung di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Dahulu, pungutan ini benar-benar menjadi wewenang penuh pemerintah daerah, baik dari sisi penetapan tarif, pengelolaan administrasi, maupun penegakannya di lapangan.
Namun, lanskap regulasi ini berubah cukup drastis sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) resmi berlaku. Nomenklatur “galian C” diganti menjadi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini menyesuaikan penggolongan baru dalam peraturan mineral dan batu bara. Perubahan nama ini bukan sekadar urusan istilah di atas kertas. Sebab di baliknya tersimpan konsekuensi hukum yang cukup signifikan: pemerintah daerah kini tidak lagi diwajibkan memungut pajak ini secara mutlak.
Perubahan Nomenklatur Pajak Galian C
Sebutan “bahan galian golongan C” sebenarnya warisan dari UU No. 11 Tahun 1967, yang membagi bahan tambang ke dalam tiga golongan. Yakni golongan A (bahan galian strategis seperti minyak bumi dan gas alam). Lalu golongan B (bahan galian vital seperti emas dan tembaga), serta golongan C (bahan galian di luar dua golongan tersebut, misalnya pasir, batu kapur, dan kaolin). Klasifikasi ini bertahan cukup lama dan menjadi rujukan utama dalam pemungutan pajak daerah selama beberapa dekade.
Seiring berlakunya UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020). Penggolongan lama itu ditinggalkan dan digantikan dengan empat kategori baru: mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Objek yang dahulu disebut galian C kini masuk ke dalam kategori mineral bukan logam dan batuan. Sehingga nomenklatur pajaknya pun ikut berubah menjadi Pajak MBLB. Meski demikian, di lapangan istilah “galian C” masih sering terdengar. Sebab masyarakat dan sebagian pelaku usaha sudah terbiasa dengan sebutan lama tersebut selama puluhan tahun.
Dasar Hukum Terbaru untuk Pajak MBLB
Dasar hukum pajak daerah galian C yang berlaku hari ini sudah berpindah sepenuhnya ke UU HKPD, yang mencabut sekaligus menggantikan UU PDRD. Yang menarik, UU HKPD tidak hanya mengganti nama, tetapi juga menata ulang pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan.
Pajak MBLB tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dipungut dengan sistem self-assessment di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya. Tarifnya ditetapkan paling tinggi 20% dari nilai jual hasil pengambilan mineral. Kecuali untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi kabupaten/kota otonom, yang bisa menetapkan tarif hingga 25%.
Selain itu, UU HKPD memperkenalkan instrumen baru bernama opsen. Opsen yaitu pungutan tambahan yang dikenakan di atas pajak MBLB terutang dan menjadi hak pemerintah provinsi. Tarif opsen ini ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB yang terutang, dan baru efektif berlaku sejak 5 Januari 2025. Artinya, ada dua lapis kewenangan yang bermain di sini. Jadi kabupaten/kota memungut pajak utamanya, sementara provinsi kebagian opsen sebagai sumber penerimaan tambahan.
Apakah Pemda Kabupaten/Kota Boleh Memungut Pajak MBLB?
Jawabannya: boleh, tetapi bukan kewajiban yang kaku. Pasal 6 ayat (2) UU HKPD secara tegas memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tidak memungut suatu jenis pajak tertentu, termasuk pajak MBLB. Utamanya apabila potensinya dinilai kurang memadai atau pemerintah daerah memang menetapkan kebijakan untuk tidak memungutnya. Ini adalah perbedaan mendasar dibandingkan rezim UU PDRD yang lama, di mana galian C cenderung dianggap sebagai pungutan yang harus selalu ada.
Konsekuensinya, setiap kabupaten/kota perlu menuangkan keputusannya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara rinci tarif, objek, serta mekanisme pemungutan sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Daerah dengan potensi tambang mineral bukan logam dan batuan yang besar tentu lebih punya alasan kuat untuk tetap memungut, sementara daerah dengan potensi minim bisa memilih untuk tidak membebani administrasinya dengan pajak yang penerimaannya tidak signifikan.
Pentingnya Inovasi Pemungutan Pajak Daerah
Karena sistemnya self-assessment, potensi kebocoran penerimaan dari sektor ini sebenarnya cukup besar. Wajib pajak yang kurang patuh, aktivitas penambangan ilegal yang tidak tercatat. Sehingga lemahnya pengawasan di lapangan kerap membuat potensi pajak daerah galian C tidak terealisasi secara optimal. Di sinilah inovasi pemungutan pajak daerah menjadi krusial, bukan sekadar pelengkap administrasi.
Digitalisasi pelaporan produksi tambang, integrasi data antara dinas ESDM dan badan pendapatan daerah, hingga sistem pemantauan berbasis data lapangan dapat membantu pemda menutup celah kebocoran tersebut. Tanpa sistem yang memadai, sulit bagi pemda untuk memastikan setiap truk muatan tambang, setiap tonase yang diambil, benar-benar tercatat dan dikenakan pajak sesuai aturan. Inovasi semacam ini juga membantu pemda menjustifikasi keputusannya, apakah tetap memungut atau memilih tidak memungut, dengan data yang akurat alih-alih sekadar asumsi.
Ingin Membuat Sistem Informasi Perpajakan Daerah?
Setiap daerah memiliki karakteristik, potensi, dan kebijakan yang berbeda terkait pajak MBLB maupun jenis pajak daerah lainnya. Daripada menebak-nebak sistem mana yang paling sesuai, langsung saja konsultasikan kebutuhan Anda dan sesuaikan dengan aturan di daerah Anda. Hubungi kami di sini: 082151112099.


