Sistem Informasi Pengelolaan BPHTB (SIP-BPHTB)
Sistem Informasi Pengelolaan BPHTB (SIP-BPHTB)
Sistem Informasi Pengelolaan BPHTB (SIP-BPHTB)
Sistem Informasi Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SIP-BPHTB) adalah sistem informasi pengelolaan pajak berbasis web untuk mengolah data pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan guna membantu Dinas/Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan fungsi pelayanan, penelitian, pemeriksaan, pembayaran dan pelaporan BPHTB. SIP-BPHTB dapat diintegrasikan dengan data pajak PBB-P2 yang terdapat pada SIP-PBB sehingga dapat membantu Dinas/Badan Pendapatan Daerah dalam melakukan verifikasi status pembayaran PBB-P2 sebelum dilakukan pengalihan objek pajak.
Modul utama SIP-BPHTB memiliki fitur untuk mendukung kegiatan pengelolaan BPHTB yang antara lain terdiri dari:
- Modul Pendaftaran
Berfungsi untuk melakukan registrasi berkas BPHTB yang akan diproses. - Modul Pembayaran
Berfungsi untuk memproses pembayaran BPHTB jika berkas sudah tervalidasi dan terverifikasi. - Modul Penelitian
Berfungsi untuk memeriksa apakah berkas BPHTB, pembayaran dan perhitungan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. - Modul Pelaporan
Berfungsi sebagai pusat pelaporan untuk setiap jenis laporan yang dibutuhkan. - Modul Master
Berfungsi untuk memasukan semua referensi yang dibutuhkan pada setiap proses pengelolaan BPHTB.
