Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah Lainnya (SIP-PAD)
Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah Lainnya (SIP-PAD)
Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah Lainnya (SIP-PAD)
Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah (SIP-PAD) merupakan sistem informasi pengelolaan pajak berbasis web yang meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan, penyetoran, penagihan serta pembukuan untuk memudahkan Dinas/Badan Pendapatan Daerah dalam melakukan pengelolaan pajak daerah non PBB-P2 dan BPHTB.
Pajak yang dikelola dalam Sistem Informasi ini sesuai dengan amanat undang-undang No. 28 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
· Pajak Hotel.
· Pajak Restoran.
· Pajak Hiburan.
· Pajak Reklame.
· Pajak Penerangan Jalan.
· Pajak Parkir.
· Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
· Pajak Air Tanah.
· Pajak Sarang Burung Walet.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan berlaku mulai awal tahun 2024, nomenklatur pajak yang akan dikelola oleh Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
PBJT atas Jasa Perhotelan
PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
PBJT atas Tenaga Listrik
PBJT atas Jasa Parkir
1. Pajak Reklame
2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
3. Pajak Air Tanah
4. Pajak Sarang Burung Walet
5. PBB-P2
6. BPHTB
7. Opsen PKB (Implementasi 2025)
8. Opsen BBNKB (Implementasi 2025)
Modul-modul yang terdapat dalam Sistem Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modul Pendaftaran
Berfungsi untuk merekam identitas WP pribadi dan badan usaha, mencetak daftar induk WP, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), dan jumlah WP per golongan.
Modul Pendataan
Berfungsi untuk merekam data objek pajak baik untuk jenis pemungutan self assessment dan official asessment, dan mencetak kartu data WP.
Modul Penetapan
Berfungsi untuk melakukan perhitungan ketetapan pajak, memproses penetapan pajak, mencetak nota perhitungan pajak, pembatalan penetapan, penerbitan surat ketetapan, mencetak daftar surat ketetapan, mencetak media ketetapan, merekam tanggal terima surat ketetapan, dan mencetak daftar ketetapan per bulan.
Modul Penagihan
Berfungsi untuk mencetak surat daftar teguran WP, mencetak surat teguran WP, mencetak buku kendali, dan mencetak daftar tunggakan.
Modul Penyetoran
Berfungsi untuk merekam penyetoran pajak ke kas daerah dan mencetak laporan harian.
Modul Pembukuan
Berfungsi untuk mencetak buku kas umum, mencetak daftar rincian setoran, pembatalan setoran dan mencetak laporan realisasi (harian, bulanan).
Modul Administrator
Digunakan untuk melakukan pekerjaan administrator seperti backup, pengaturan otorisasi akses, dan sebagainya.
