Sistem Informasi Pengelolaan PBB (SIP-PBB)
Sistem Informasi Pengelolaan PBB (SIP-PBB)
Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (SIP-PBB)
Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (SIP-PBB) adalah sistem informasi pengelolaan pajak berbasis web untuk memudahkan Dinas/Badan Pendapatan Daerah dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan fitur-fitur yang diadopsi dari Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang pernah digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Modul-modul yang terdapat di dalam SIP-PBB adalah sebagai berikut:
- Modul Pendaftaran/Pendataan
Berfungsi untuk mengelola data Subjek Pajak dan Objek Pajak. - Modul Penilaian
Berfungsi untuk menentukan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2. - Modul Penetapan
Berfungsi untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP). Penentuan dilakukan dengan menggunakan penilaian yang sudah dilakukan sebelumnya. - Modul Penagihan
Berfungsi untuk memproses himbauan pemberitahuan pembayaran, pemberitahuan jatuh tempo dan batas akhir penagihan kepada WP. - Modul Pembayaran
Berfungsi untuk memproses dan memonitor pembayaran yang dilakukan oleh WP. - Modul Pelayanan
Berfungsi untuk memproses permohonan keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan denda administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan PBB-P2. - Modul Admin
Berfungsi untuk mengelola manajemen user, pengelolaan tabel dan otorisasi akses sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
