Sistem Informasi Pengelolaan PBB (SIP-PBB)

Produk Pendukung

Sistem Informasi Pengelolaan PBB (SIP-PBB)

Penyedia Infrastruktur Sistem Informasi – Aplikasi Pajak Daerah

Sistem Informasi Pengelolaan PBB (SIP-PBB)

Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (SIP-PBB)

 

Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (SIP-PBB) adalah sistem informasi pengelolaan pajak berbasis web untuk memudahkan Dinas/Badan Pendapatan Daerah dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan fitur-fitur yang diadopsi dari Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang pernah digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Modul-modul yang terdapat di dalam SIP-PBB adalah sebagai berikut:

  • Modul Pendaftaran/Pendataan
    Berfungsi untuk mengelola data Subjek Pajak dan Objek Pajak.
  • Modul Penilaian
    Berfungsi untuk menentukan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2.
  • Modul Penetapan
    Berfungsi untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP). Penentuan dilakukan dengan menggunakan penilaian yang sudah dilakukan sebelumnya.
  • Modul Penagihan
    Berfungsi untuk memproses himbauan pemberitahuan pembayaran, pemberitahuan jatuh tempo dan batas akhir penagihan kepada WP.
  • Modul Pembayaran
    Berfungsi untuk memproses dan memonitor pembayaran yang dilakukan oleh WP.
  • Modul Pelayanan
    Berfungsi untuk memproses permohonan keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan denda administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan PBB-P2.
  • Modul Admin
    Berfungsi untuk mengelola manajemen user, pengelolaan tabel dan otorisasi akses sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

 

Scroll to Top